Jelang Pilkada Jabar: Pendaftaran Pemilih Jangan Kacau Lagi

20 February 2008

Lebih dari seminggu yang lalu, tepatnya Senin (11/02/2008) di lingkungan saya, RT 04 RW 07 Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya – Depok, Ketua RT, Pak Slamet, diminta oleh Lurah untuk melakukan pendataan pemilih tambahan di lingkungannya. Sebagai salah satu pengurus RT yang juga sering memantau pilkada, saya tentu pro aktif menyambut keinginan Lurah, meskipun Lurah sejatinya seperti anak kecil dalam setiap meminta sesuatu kepada pengurus RT: hari ini meminta daftar pemilih tambahan, besok pagi harus disetor. “Kalau minta sesuatu itu jauh-jauh hari gitu lho, sehingga kita tidak kelabakan”, cetus Pak RT. Beruntung database warga di RT 04 cukup rapi sehingga sangat mudah untuk memenuhi permintaan sang Lurah.

Tetapi ada masalah yang cukup krusial saya lihat. Pada formulir yang diedarkan berjudul pemilih tambahan. Artinya, seharusnya sudah ada sosialisasi ke RT dan RW mengenai daftar pemilih sementara untuk ditanggapi RT/RW. Tetapi saya tidak melihat daftar pemilih sementara (DPS), yang saya lihat hanya formulir pemilih tambahan. Saya tanyakan ke Ketua RT ternyata tidak ada, demikian juga dengan pengurus RW tidak dikasih. Bagaimana mungkin pengurus RT dapat melihat mana warganya yang sudah terdaftar atau yang belum di DPS. Okelah kita tunggu pengesahan dan pengumuman DPS.

Masalahnya tidak hanya di situ, pada Lampiran Keputusan KPUD Jabar mengenai tahapan pilkada, ditetapkan bahwa pada tanggal 22-24 Januari 2008 adalah pengesahan dan pengumuman DPS, sedangkan pengisian formulir tambahan yang diminta Lurah terjadi pada 11 Februari 2008. Artinya jelas jadwal pilkada mengalami kemunduran. Belum lagi tidak adanya kesempatan bagi masyarakat untuk melihat DPS, di mana pengumuman DPS dipasang, tidak pernah ada pemberitahuan kepada masyarakat, baik melalui RT maupun RW.

Pola pendataan pemilih seperti ini seringkali bermasalah, dan beginilah cara kerja KPUD dalam membuat daftar pemilih. Tidak heran jika di kemudian hari (pada tahap pengesahan dan pengumuman DPT) banyak warga yang kaget kalau dirinya tidak terdaftar. Seharusnya ini tidak boleh terjadi, karena pemilih menurut saya adalah stakeholder utama pilkada langsung. Semua program yang terkait dengan pemilih, harus disosialisasikan secara baik kepada pemilih.

Tercantum tidaknya pemilih di DPS adalah tanggung jawab pemerintah dan KPUD. Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah menangani pendataan pemilih jauh-jauh hari sebelum pilkada, yang pada zaman orba ditangani oleh panitia pendaftaran pemilih (pantarlih). Siapapun penduduk yang memiliki KTP dan sudah tinggal di daerah tersebut selama 6 bulan sebelum pilkada harus terdaftar sebagai pemilih, karena memilih adalah hak mereka. Persoalan mereka pada akhirnya tidak menggunakan haknya, itu juga hak mereka. Tetapi jika mereka tidak terdaftar, maka pemerintah telah sengaja menghilangkan hak mereka.

Sementara itu KPUD sebagai penyelenggara pilkada, menerima mandat untuk menetapkan dan mengumumkan hasil kerja Dinas Dukcapil ke dalam DPS, kemudian menetapkan menjadi DPT setelah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum terdaftar agar didaftar ulang. Masalahnya dalam peraturan perundangan, pemberian kesempatan dari DPS menjadi DPT hanya tiga hari. Artinya sangat sedikit waktu yang diberikan kepada masyarakat untuk melihat apakah dirinya sudah terdaftar atau belum. Padahal tidak semua masyarakat memiliki akses ke kelurahan, tempat dimana biasanya pengumuman DPS dipasang. Belum lagi kesibukan warga untuk mengais nafkah setiap hari sehingga kurang punya waktu untuk berkunjung ke kantor kelurahan.

Di sini KPUD biasanya kurang pro aktif dalam melakukan pendataan ulang pemilih dari DPS ke DPT. Padahal seharusnya KPUD pro aktif, karena itu adalah tugas mereka. Jika pada akhirnya masih banyak pemilih tidak terdaftar, KPUD harusnya ikut bertanggung jawab terhadap penghilangan hak pilih warga negara dalam pilkada langsung Gubernur Jawa Barat. KPUD sebagai user (pengguna) data pemilih, dan bukan sebagai eksekutor pendataan pemilih adalah argumentasi yang biasanya digunakan untuk melakukan pembelaan diri supaya terhindar dari penumpukan kesalahan. Kepada siapa saja warga Jawa Barat yang membaca artikel ini, lihatlah daftar pemilih sementara. Sudahlah Bapak dan Ibu sekalian terdaftar di sana. Jangan sampai kasus-kasus di daerah lain terulang di tanah Pasundan ini.
Baca Selengkapnya...

 
 
 
 
Copyright © MF Nurhuda Y