Menkes RI Serukan Pentingnya Penuntasan Mekanisme Baru Virus Sharing pada World Health Assembly

20 May 2009

Jenewa, 19 Mei 2009 – Indonesia mendesak disepakatinya mekanisme baru virus sharing, pada World Health Assembly (WHA) ke-62. Desakan ini disampaikan dalam sambutan Menteri Kesehatan, Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.Jp(K). yang membuka hari kedua WHA, tanggal 19 Mei 2009.

Sebelumnya Intergovernmental Meeting – Pandemic Influenza Preparedness (IGM-PIP) pada 14-15 Mei menjelang WHA, telah menyepakati sebagian besar butir-butir pembahasan namun masih menyisakan pembahasan isu-isu sensitif terkait virus sharing.

“Padahal, mekanisme kesiapsiagaan pandemi H1N1 saat ini semakin menguatkan sinyal perlunya perombakan sistem surveilans influenza dan adanya mekanisme berbagi virus yang adil dan transparan yang mengintegrasikan benefit sharing,” kata Menteri.

Menteri Kesehatan menyoroti sikap WHO yang tidak melakukan upaya proaktif, tepat waktu serta sistematis dalam merekomendasikan negara-negara yang memiliki kapasitas produksi untuk memulai produksi suplai antivirus generik. Padahal di saat yang sama, negara-negara maju telah menandatangani perjanjian dengan produsen vaksin untuk memastikan mereka mendapat produksi vaksin pandemi secara langsung dan lebih dulu, suatu hal yang merugikan serta menimbulkan risiko bagi negara-negara berkembang.

“Belum lagi, banyak negara maju yang telah memiliki kontrak di muka untuk mengamankan lebih dari 200 juta dosis vaksin flu pandemi, atau sekitar lebih dari setengah produksi vaksin flu musiman saat ini. Kalau sudah begini, apa yang tersisa bagi negara-negara berkembang?,” kata Menteri.

Menteri juga mengkritisi ditingkatnya kewaspadaan pandemi dari 3 ke 4, lalu ke 5, dan kemudian mengumumkan semakin dekatnya pandemi flu baru H1N1. Padahal walau penyebaran H1N1 sangat serius dan meluas, flu baru H1N1 ini memiliki tingkat kematian yang rendah sekitar kurang dari 2%, angka yang sangat jauh jika dibandingkan angka kematian akibat flu musiman.

Untuk itu, Menteri juga mendesak WHO adanya redefinisi kriteria penentuan tingkat kewaspadaan pandemi. “Akan lebih akurat lagi jika WHO meredefinisi penentuannya dengan mempertimbangkan pula indikator klinis (angka kasus dan kematian) dan indikator sekuens genetik (tinggi atau rendahnya patogenetik dari virus), tidak hanya tingkat penularannya,” tambahnya.

Banyak kemajuan telah dicapai sejak IGM-PIP Desember lalu, untuk membentuk kerangka dan Standard Material Transfer Agreement (SMTA), serta pembentukan Advisory Mechanism dan Influenza Virus Traceability Mechanism dengan telah disetujuinya sebagian besar butir-butir kesepakatan.

Jika telah disahkan dan berkekuatan hukum SMTA akan merubah secara radikal tatanan penggunaan virus yang berlaku selama 62 tahun ini, dalam sebuah kerangka yang lebih adil transparan dan setara. Dan akan membuka akses terhadap virus influenza, yang berarti membuka peluang besar untuk para peneliti negara berkembang untuk meningkatkan kapasitas penelitiannya sehingga Indonesia dan negara berkembang lainnya dapat mengembangkan alat diagnostik, vaksin dan obat obatan terhadap virus flu burung dan virus lainnya yang berpotensi pandemi, termasuk H1N1, sehingga kapasitas penelitian dan produksi vaksin tidak terbatas pada beberapa negara maju saja..

“Upaya bersama kita dalam mewujudkan mekanisme baru yang adil, transparan dan setara ini sangat penting dan dapat dilaksanakan untuk memastikan isu-isu kunci tertuntaskan pada WHA ini, dalam rangka memberikan solusi dan perlindungan jangka panjang bagi kesehatan publik global,” kata Menteri Kesehatan.

WHA merupakan sidang tertinggi dari Badan Kesehatan Dunia PBB atau WHO (World Health Organization) yang bersidang sekali dalam setahun setiap bulan Mei di Jenewa, Swiss.

Intergovernmental Meeting on Pandemic Influenza Preparedness (IGM - PIP) adalah sebuah proses pertemuan Negara anggota yang diselenggarakan Sekretariat WHO untuk memfinalisasi negosiasi mengenai sistem baru virus sharing influenza H5N1 dan benefit sharing timbul dari penggunaan virus dan bagian-bagiannya.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-522 3002, 5296 0661 atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id dan puskom.depkes@gmail.com.

Sumber: Depkes

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungannya...
Untuk berkomentar, ketik di sini, nanti akan kami moderasi komentar Anda.

 
 
 
 
Copyright © MF Nurhuda Y