Depkes Tetapkan 132 Nakes Teladan 2009

15 August 2009

Atas prestasi yang luar biasa dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan memajukan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya 132 Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas dari seluruh Indonesia ditetapkan sebagai Nakes Teladan Tingkat Nasional Tahun 2009.

Mereka terdiri dari 33 orang tenaga medis (28 dokter umum dan 5 dokter gigi), 33 orang tenaga keperawatan, 33 orang tenaga pengelola gizi/nutrisionis dan 33 orang tenaga kesehatan masyarakat/sanitarian/penyuluh.
Atas prestasinya itu, mereka diundang ke Jakarta untuk mengikuti berbagai acara kenegaraan seperti peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan ke-64 di Istana Negara tanggal 17 Agustus 2009 dan memperoleh penghargaan Menteri Kesehatan RI. Selain itu, para Teladan juga akan beraudiensi dengan Ketua DPR, MPR serta dengan Presiden RI.

Hal itu disampaikan dr. Bambang Sardjono, MPH, Direktur Bina Kesehatan Komunitas Ditjen Bina Kesmas Depkes yang juga Ketua Panita Pelaksana Pemberian Penghargaan Nakes Teladan Puskesmas Tingkat Nasional Tahun 2009, di Jakarta tanggal 15 Agustus 2009.

Ditambahkan, pemberian penghargaan ini dimaksudkan untuk memacu motivasi Nakes sehingga Puskesmas yang merupakan sarana pelayanan kesehatan terdepan memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayahnya. Penghargaan yang akan mereka terima berupa Piagam Penghargaan Menteri Kesehatan, satu unit Sepeda Motor dan satu set Laptop beserta printernya.

Menurut Bambang Sardjono, pemilihan Nakes Teladan Tingkat Nasional ini dilaksanakan untuk yang ke-5 kalinya setelah Era reformasi. Sebelum reformasi, Pemilihan Teladan pernah diadakan dan terhenti semenjak terjadi krisis moneter tahun 1998 . Dan baru diadakan lagi sejak tahun 2005 sampai sekarang, ujarnya.

Pemilihan Nakes Teladan Puskesmas dilakukan oleh Tim Penilai secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota sampai tingkat provinsi. Tim Penilai tingkat Kab./Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota dari unsur Dinkes Kab/Kota dan pejabat lintas sektor serta organisasi profesi terkait. Di tingkat Provinsi, Tim Penilai ditetapkan oleh Gubernur dari Dinas Kesehatan Provinsi, pejabat lintas sektor dan organisasi profesi.

Tim Penilai Kab./Kota menilai dan memilih Nakes Teladan Puskesmas berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan. Selanjutnya mengajukan nama calon Nakes Teladan Puskesmas kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan sebagai Nakes Teladan Puskesmas Tingkat Kab./ Kota dan diusulkan ke Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi.

Sedangkan Tim Penilai Tingkat Provinsi bertugas menilai dan memilih Nakes Teladan Tingkat Provinsi untuk selanjutnya mengajukan nama calon Nakes Teladan Puskesmas kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai Nakes Teladan Puskesmas Tingkat Provinsi serta mengirimkan Nakes Teladan Tingkat Provinsi kepada Menkes cq. Panitia Pemberian Penghargaan Nakes Teladan Tingkat Nasional.

Komponen penilaian terdiri dari kriteria umum dan kinerja. Kriteria umum meliputi berakhklak dan berbudi pekerti baik, tidak sedang dalam kasus pidana/perdata dan penyalahgunaan Napza, berjasa terhadap masyarakat di wilayah kerjanya baik langsung maupun tidak langsung dan lulus seleksi yang dilakukan Tim Penilai.

Sedang komponen kinerja yang dinilai adalah Nakes sebagai penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, sebagai tenaga pemberdayaan masyarakat, sebagai pemberi pelayanan kesehatan strata pertama, sebagai pegawai Puskesmas (tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerja sama, prakarsa dan kepemimpinan), sebagai Nakes profesional (keikutsertaan dalam bidang keilmuan, hubungan dengan pasien dan keluarga miskin, hubungan dengan rekan kerja), sebagai anggota masyarakat (kepribadian, peran serta dalam masyarakat, berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, berperan dalam pembinaan generasi muda dan berperan dalam organisasi kemasyarakatan). Untuk memilih Nakes Teladan Puskesmas, panitia telah menentukan bobot penilaian dengan rentang skor 61 – 100. Skor penilaian 91 – 100 (amat baik), 76 – 90 (baik), dan 61 – 75 (cukup).

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.

Sumber: Depkes.go.id


1 komentar:

latihan said...

semoga benar-benar menjadi teladan bagi kita semua, terutama demi mewujudkan masyarakat indonesia yang sehat lahir batin.

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungannya...
Untuk berkomentar, ketik di sini, nanti akan kami moderasi komentar Anda.

 
 
 
 
Copyright © MF Nurhuda Y