Impor Makanan Ilegal Rugikan Kesehatan Masyarakat

07 September 2009

TANJUNG PINANG, KOMPAS.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, produk makanan kemasan dan kosmetik yang diimpor dari Singapura dan Malaysia secara ilegal dapat merugikan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.

Kepala BPOM Kepulauan Riau I Gede Nyoman Suwandi yang dihubungi Antara dari Tanjung Pinang, Senin (7/9), mengatakan, produk makanan dan kosmetik yang dijual di kabupaten/kota yang berada di Kepulauan Riau tidak dapat diawasi jika diimpor melalui jalur tidak resmi.

"Padahal, banyak produk makanan dan kosmetik dari negara lain yang mengandung zat berbahaya," kata I Gede Nyoman Suwandi.

Dia mengungkapkan, produk makanan dan kosmetik yang berbahaya bagi konsumen kebanyakan berasal dari Malaysia, Thailand, dan China.

Sementara peranan Singapura adalah sebagai negara perantara yang mengimpor produk tersebut dari negara tertentu, kemudian mengekspornya ke Kepulauan Riau.

Produk makanan yang diedarkan di Kepulauan Riau yang berbahaya karena mengandung melamin, zat pengawet secara berlebihan, dan zat pewarna kebanyakan diproduksi oleh berbagai perusahaan di Malaysia, China, dan Thailand.

Sebagian distributor lokal yang mengimpor produk makanan dan kosmetik tidak mengetahui bahwa produk yang diedarkannya di swalayan dan toko-toko berbahaya.

Sementara sebagian produk tersebut diimpor melalui jalur tidak resmi sehingga tidak terawasi.

"Kami akan memberi pemahaman kepada mereka tentang produk yang berbahaya dan dilarang dijual kepada masyarakat," ujarnya.

I Gede Nyoman Suwandi mengungkapkan, impor makanan dan produk lainnya melalui pelabuhan rakyat merupakan cara tradisional yang telah dilakukan pengusaha secara turun-temurun sehingga kemungkinan sulit ditertibkan.

"Itu hal yang menarik, yang menjadi tantangan bersama untuk membenahinya sehingga hak-hak konsumen dapat dilindungi," katanya.

Sejak Januari 2009 hingga sekarang, kata dia, BPOM Kepulauan Riau telah banyak menyita makanan dan obat-obatan yang membahayakan kesehatan masyarakat.

"Kami telah empat kali melakukan pemusnahan terhadap barang yang disita karena mengandung zat berbahaya," ujarnya.

Namun, makanan dan obat-obatan yang dilarang dijual pedagang masih beredar di beberapa toko dan swalayan di kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau."Peranan kami diibaratkan sebagai pemadam kebakaran," katanya.

Sumber: KOMPAS

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungannya...
Untuk berkomentar, ketik di sini, nanti akan kami moderasi komentar Anda.

 
 
 
 
Copyright © MF Nurhuda Y