UU Kesehatan Tidak Adil untuk Perempuan

16 September 2009

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Kesehatan dianggap tidak adil terhadap perempuan. Undang-Undang Kesehatan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin, 14 September 2009. Demikian antara lain terungkap dalam jumpa pers yang digelar Yayasan Kesehatan Perempuan, Rabu (16/9), guna menyikapi disahkannya Undang-Undang Kesehatan. Yayasan Kesehatan Perempuan bersama sejumlah elemen masyarakat akan kembali mengkaji pasal-pasal yang potensial diuji material ke Mahkamah Konstitusi dan mengawal perumusan peraturan pemerintah turunan perundangan itu.

Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan, Ninuk Widyantoro mengatakan, dalam praktiknya nanti, tidak semua perempuan terlayani pilihan aborsi yang aman bagi seluruh perempuan tidak akan terfasilitasi. Pengaturan tentang aborsi dalam UU Kesehatan menegaskan posisi Indonesia yang melarang aborsi aman dengan pengecualian kasus-kasus tertentu yaitu korban perkosaan dan kondisi kedaruratan medis.

Realitas dalam masyarakat seperti terjadinya incest, remaja hamil di luar nikah, dan keterpaksaan aborsi karena tekanan ekonomi terabaikan. Padahal, penghentian kehamilan yang tidak diinginkan sudah terjadi mulai yang dilakukan sendiri oleh perempuan maupun di tempat aborsi tidak aman.

Seharusnya undang-undang tidak diskriminatif. Setiap orang mempunyai hak sama atas pelayanan kesehatan aman, ujarnya. Pengaturan aborsi aman bukan berarti mendorong aborsi melainkan memberikan pilihan bagi perempuan untuk memutuskan. Jika ada tempat aborsi aman dilengkapi konseling, perempuan dapat memutuskan melanjutkan kehamilannya atau tidak dengan informasi dan persiapan lebih baik. Kalau keputusannya tidak melanjutkan kehamilan, perlu ada tempat aborsi aman.

"Ketidakadilan lainnya ialah persoalan sanksi bagi orang yang sengaja melakukan aborsi yakni penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Perempuan kembali harus menanggung hukuman. Sedangkan, pria yang berhubungan dengan perempuan tersebut terlepas dari beban," ujar Ninuk.

Sumber: KOMPAS

5 komentar:

Betul, kenapa lagi-lagi pihak perempuan yang menanggung beban hukuman karena aborsi sedangkan perempuan menjadi hamil dikarenakan laki-laki. Apakah kerena kurang terwakilnya perempuan dianggota dewan, mengingat UU kesehatan dibahas dan disahkan oleh anggota dewan.

noovi said...

Betul UU Kesehatan yang baru memang masi kurang memihak pada perempuan, padahal kebanyakan kasus pihak laki-laki yang memaksakan kehendak pada perempuan sehingga terjadilah kehamilan yang tidak dikehendaki. Meskipun sebenarnya saya mendukung undang-undang aborsi apapun bentuknya.

noovi said...

Betul UU Kesehatan yang baru memang masi kurang memihak pada perempuan, padahal kebanyakan kasus pihak laki-laki yang memaksakan kehendak pada perempuan sehingga terjadilah kehamilan yang tidak dikehendaki. Meskipun sebenarnya saya mendukung undang-undang aborsi apapun bentuknya.

Unknown said...

Betul. Selama ini perempuan yang sering menanggung beban moral baik didepan masyarkaat maupun didiepan hukum. Para laki-laki kebanyakan kabur begitu saja ketika menemukan jalan buntu dan meninggalkan perempuannya sendirian.

Unknown said...

KENAPA SIH PEREMPUAN YANG SELALU MENJADI KORBAN...???

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungannya...
Untuk berkomentar, ketik di sini, nanti akan kami moderasi komentar Anda.

 
 
 
 
Copyright © MF Nurhuda Y