DBHC Diusulkan Untuk Biayai Kesehatan Murah Pekerja Rokok

02 November 2009

Kudus (ANTARA News) - Sebagian dana bagi hasil cukai (DBHC) yang diterima Pemerintah Kabupaten Kudus diusulkan untuk ikut membiayai pelayanan kesehatan murah bagi pekerja di sektor rokok.

"Pemanfaatan DBHC di Kudus untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan murah bagi pekerja rokok memang perlu dikaji. Apalagi, para pekerja mempunyai kontribusi terhadap dana itu ," kata Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman SPSI (PC FSP RTMM SPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua, Minggu.

Sedangkan dasar diusulkannya pencairan DBHC untuk daerah penghasil tembakau, kata Andreas Hua , terkait perlunya upaya untuk meningkatkan kesehatan para pekerja di sektor rokok.

"Mungkin perlu dikaji pula pembuatan rumah sakit untuk pekerja rokok," katanya.

Hanya saja, kata Andreas Hua, penyelenggaraan kegiatan tersebut harus dapat dijangkau pembiayaannya oleh para buruh.

"Tentunya, hal demikian didasarkan atas upah yang dimiliki pekerja," ujarnya.

Andreas mengakui, program kesehatan yang dibiayai DBHC di Kudus memang sudah ada, yakni pengecekan kesehatan di masing-masing gudang produksi.

"Termasuk juga program peningkatan gizi," paparnya.

Bantu pekerja

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM SPSI Sanyoto mengatakan, pemanfaatan DBHC pada masa mendatang perlu dikaji untuk membantu industri rokok yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

"Secara tidak langsung, hal tersebut akan membantu pekerja yang ada di dalamnya. Termasuk sebagian dana yang ada dapat digunakan untuk membantu pekerja rokok yang kehilangan pekerjaannya,`` ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan DBHC yang dinilai belum menyentuh pekerja di sektor rokok akan dibawa ke forum nasional.

"Setidaknya, kami juga akan mengusulkan kepada pemerintah agar pekerja di sektor rokok juga mendapatkan manfaat dari DBHC tersebut," ujarnya.

Apalagi, kata dia, munculnya DBHC dari Pemerintah Pusat atas prakarsa RTMM untuk membantu meningkatkan kesejahteraan buruh rokok.

Selain itu, lanjut dia, masih banyak para buruh rokok di berbagai perusahaan rokok yang belum mendapatkan upah sesuai upah minimum kabupaten (UMK), terutama para buruh borong dan batil yang menerima upah minim dan terkadang belum sesuai UMK.(*)

Sumber: ANTARA

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungannya...
Untuk berkomentar, ketik di sini, nanti akan kami moderasi komentar Anda.

 
 
 
 
Copyright © MF Nurhuda Y