14 November 2009
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih segera menegakkan dan memantau kembali pemakaian obat generik berlogo. Selain itu, pemerintah akan kembali mengkaji untuk penetapan pembatasan harga eceran tertinggi (HET) obat generik berlogo.
Revitalisasi peraturan menteri kesehatan tentang kewajiban menuliskan resep dan menggunakan obat generik di sarana pelayanan kesehatan pemerintah menjadi salah satu program 100 hari Menkes. Hal itu diungkapkan Menkes Endang Rahayu dalam jumpa pers terkait program 100 hari Depkes, Jumat (13/11).
Endang mengatakan, untuk mengontrol dan lebih mengefektifkan kembali program penulisan resep obat generik tersebut akan digiatkan kembali peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Jika terdapat pengaduan dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
Dia mengakui, sejauh ini pemerintah baru dapat mewajibkan penulisan resep obat generik kepada dokter yang bekerja pada rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah. "Dilihat nanti kemungkinannya untuk dapat meluas ke swasta," katanya.
Pemerintah diizinkan menggunakan obat generik bermerek dengan harga maksimal tiga kali harga obat generik berlogo, jika terpaksa harus menggunakannya.
Sumber: KOMPAS
My Blog List
Followers
KOMPAS.com
detiknews - detiknews
ANTARA - Berita Terkini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
2 komentar:
Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Termasuk pengadaaan obat murag bagi masyarakat.
Secara ekonomi rakyat Indonesia banyak dikatakan masih miskin, jadi pengadaan obat generik memang sangat dibutuhkan bagi rakyat Indonesia yang memang mengaharapkan yang murah
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungannya...
Untuk berkomentar, ketik di sini, nanti akan kami moderasi komentar Anda.