Jelang World Health Assembly ke-62: Indonesia Harap Negara Maju Konsisten soal Virus Sharing

19 May 2009

Indonesia berharap komitmen WHO dan negara-negara maju dalam The Intergovermental Meeting on Pandemic Influenza Preparedness atau IGM-PIP tentang virus sharing yang berlangsung tg 14-15 Mei 2009 menjelang World Health Assembly (WHA) ke 62 di Jenewa tidak akan berubah.

Karena konsistensi ini sangat penting bagi tercapainya kesepakatan mondial atas mekanisme baru virus sharing yang adil, transparan dan setara yang didukung oleh mayoritas peseta IGM-PIP.

“Menteri Kesehatan akan berpidato di WHA pada sidang hari pertama Senin 18 Mei 2009. Delegasi Indonesia diperkuat Dr. Makarim Wibisono, diplomat senior yang pernah menjadi Kepala Perwakilan Tetap RI di PBB New York dan Staf Khusus Menteri Kesehatan bidang Kesehatan Publik, Dr. Widjaja Lukito, PhD.,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Kesehatan, dr. Lily. S. Sulistyowati, MM.

Dilaporkan bahwa dalam IGM-PIP, yang dimandatkan oleh Resolusi WHA 60.28 untuk membahas Strandard Material Agreement (SMTA) yang mengatur sistem virus sharing yang adil, transparan dan setara, telah menyepakati sekitar 85% dari butir-butir yang dibahas, selebihnya masih memerlukan pembahasan lanjutan, terutama benefit sharing. Menteri Kesehatan mengharapkan komitmen dan goodwill dari semua untuk menyelesaikan mekanisme virus sharing baru yang adil, transparan dan setara.

Sementara, butir-butir yang telah disepakati Pada Joint statement menutup IGM-PIP Desember 2008 lalu di Jenewa, dapat disimpulkan sebagai 5 (lima) terobosan besar:

1.
Disetujui penggunaan Standard Material Transfer Agreement (SMTA) dalam sistem virus sharing yang akan mengatur semua transfer virus maupun transfer bagian bagian virus yang berbentuk standar dan universal dan mempunyai kekuatan hukum.
2.
Prinsip prinsip SMTA secara umum disetujui termasuk pengakuan atas perlunya mengintegrasikan sistem benefit sharing kedalam SMTA, hal yang menjadi perjuangan gigih Indonesia dengan dukungan negara berkembang lain, dalam kelompok negara negara SEARO/South East Asia Regional Organization, Brazil dan AFRO (African Regional Office), meskipun terdapat tentangan keras dari Amerika Serikat.

Pernyataan IGM-PIP pada penutupan pertemuan bulan Desember 2008 berbunyi "negara negara anggota setuju untuk berkomitmen berbagi virus H5N1 dan virus influenza lainnya yang berpotensi pandemi serta menganggap virus sharing adalah setara benefit sharing, sebagai bagian penting dari langkah kolektif demi kesehatan publik secara global".
3.
Prinsip benefit sharing diintegrasikan kedalam SMTA
4.
Komitmen negara maju untuk benefit sharing secara nyata termasuk dalam berbagi risk assesment dan risk response.
5.
Terwujudnya Virus Tracking System dan Advisory Mechanisim untuk memonitoring dan evaluasi virus dan penggunaannya.

Prinsip-prinsip SMTA ini secara umum sudah disetujui oleh semua negara anggota, namun saat ini sistem benefit sharing yang diperjuangkan negara-negara berkembang masih belum tuntas dibahas.

Jika telah disahkan dan berkekuatan hukum SMTA akan merubah secara radikal tatanan penggunaan virus yang berlaku selama 62 tahun ini, dalam sebuah kerangka yang lebih adil transparan dan setara. Dan akan membuka akses terhadap virus influenza, yang berarti membuka peluang besar untuk para peneliti negara berkembang untuk meningkatkan kapasitas penelitiannya sehingga Indonesia dan negara berkembang lainnya dapat mengembangkan alat diagnostik, vaksin dan obat-obatan terhadap virus flu burung dan virus lainnya yang berpotensi pandemi, termasuk H1N1.

Perundingan virus sharing di IGM telah berlangsung selama dua tahun. Dan diharapkan hasilnya dapat disampaikan pada WHA yang berlangsung antara tanggal 18 – 22 Mei 2009.

Desakan penuntasan SMTA dan virus sharing pada WHA ini juga datang dari para Menteri Kesehatan negara ASEAN+3 dalam pernyataan bersama mereka sebagai hasil Pertemuan Khusus Menteri Kesehatan ASEA + 3 tentang Influenza A(H1N1) di Bangkok, 8 May 2009, antara lain:

“Menekankan kebutuhan untuk menuntaskan Inter-Governmental Meeting yang dimandatkan oleh WHA 60.28, tentang virus sharing H5N1 dan virus influenza lain dengan potensi pandemi pada manusia serta benefit sharing yang adil dan setara;

“Prihatin bahwa sebagian besar produksi vaksin global berlokasi di Eropa dan Amerika Utara, dan tidak cukup untuk merespon pandemi global; dan walaupun wilayah-wilayah dunia lain telah mulai memiliki teknologi untuk memproduksi vaksin influenza, akses pada vaksin pandemi yang efektif masih merupakan permasalahan utama di wilayah ini.”

“…kami berkomitmen di tingkat nasional untuk:

*
Menuntaskan pembicaraan Inter-Governmental Meeting tentang virus sharing H5N1 dan virus influenza lain yang berpotensi pandemic pada manusia dan adanya benefit sharing yang adil dan setara;
*
Mendesak Direktur Jenderal WHO untuk mendukung tujuan untuk memastikan akses yang adil dan setara pada vaksin pandemic bagi semua Negara anggota WHO; dan memfasilitasi peningkatan kemampuan produksi vaksin influenza di wilayah ini dan di Negara-negara berkembang lain.”

WHA merupakan sidang tertinggi dari Badan Kesehatan Dunia PBB atau WHO (World Health Organization) yang bersidang sekali dalam setahun setiap bulan Mei di Jenewa, Swiss.

Intergovernmental Meeting on Pandemic Influenza Preparedness (IGM - PIP) adalah sebuah proses pertemuan Negara anggota yang diselenggarakan Sekretariat WHO untuk memfinalisasi negosiasi mengenai sistem baru virus sharing influenza H5N1 dan benefit sharing timbul dari penggunaan virus dan bagian-bagiannya.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-522 3002, 5296 0661 atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id dan puskom.depkes@gmail.com.

Sumber: Depkes

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungannya...
Untuk berkomentar, ketik di sini, nanti akan kami moderasi komentar Anda.

 
 
 
 
Copyright © MF Nurhuda Y