Menkes: Keputusan Vaksin Meningitis Wewenang MUI

17 June 2009

Keputusan tentang haram atau halalnya suatu produk termasuk vaksin meningitis yang digunakan para jemaah calon haji, umrah dan pekerja musiman adalah kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keputusan pemberian imunisasi meningitis bagi calon haji, umrah dan pekerja musiman bukan kemauan/keputusan Departemen Kesehatan, melainkan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang mengharuskan setiap orang yang akan haji, umrah maupun yang akan bekerja di sana disuntik vaksin meningitis.


Hal itu disampaikan Menkes Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp. JP (K) usai bersilaturahmi dengan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia di Kantor MUI Jl. Proklamasi Jakarta 16 Juni 2009.
Sekretaris Umum MUI Drs. H. M. Ichwan Sam yang mendampingi Menkes kepada wartawan menyatakan, dalam silaturahmi tersebut dari MUI hadir jajaran Pimpinan Harian, unsur Komisi Fatwa dan unsur Lembaga Pengkajian POM MUI.

Menurut Drs. H.M. Ichwan Sam, kedatangan Menkes ke MUI adalah untuk bersilaturahmi dan menyamakan persepsi tentang beberapa hal khususnya masalah vaksin meningitis yang diwajibkan oleh Pemerintah Saudi Arabia bagi seluruh jemaah calon haji dan umrah. Selain itu, antara Depkes dengan MUI sudah sejak lama bekerja sama dan akan terus berlanjut.

MUI akan menangani vaksin meningitis secara hati-hati, secara ikhtiar agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena hakekatnya baik MUI maupun Depkes memiliki tugas masing-masing dan sama-sama untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, ujar Drs. H.M Ichwan Sam.

Hal-hal yang berkaitan dengan vaksin meningitis, ujar H.M. Ichwan Sam, MUI masih akan mengadakan rapat untuk menentukan Fatwanya terhadap vaksin meningitis yang akan digunakan umat Islam pada musim haji yang akan datang. Mengapa MUI mengambil keputusan seperti itu, karena di dalam berfatwa prinsipnya perlu berhati-hati untuk menjaga umat dari kemungkinan menggunakan zat-zat yang haram. MUI sedang menunggu balasan surat dari Pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban pemberian vaksin meningitis.

Menjawab pertanyaan wartawan, Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp. JP (K) menegaskan ketentuan pemberian vaksin bagi calon jemaah haji dan umroh adalah dari Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi mengharuskan setiap orang yang akan menjalani ibadah haji dan umrah maupun pekerja musiman diberi suntikan vaksin meningitis. Kalau tidak disuntik, maka dia tidak akan mendapat visa, ujar Menkes.

Tentang fungsi vaksin meningitis, Menkes menegaskan, pemberian vaksin meningitis manfaatnya untuk mencegah jangan sampai tertular meningitis apabila ada salah satu atau beberapa jemaah yang bersama-sama melakukan ibadah haji menderita meningitis. Karena penyakit meningitis itu mematikan, ujar Menkes.

Tentang informasi bahwa Malaysia telah memproduksi vaksin meningitis yang bebas dari unsur porcein, Menkes Dr. Siti Fadilah telah mendapatkan informasi langsung dari salah seorang Direktur Lembaga Halal Malaysia ( Direktur Sijjil) Tn. Zainal Abidin Bin Jaffar yang menyatakan sampai saat ini Malaysia belum bisa memproduksi vaksin meningitis sendiri. Malaysia menggunakan vaksin yang sama dengan vaksin yang digunakan oleh Indonesia maupun negara-negara Islam lainnya.

Di waktu-waktu mendatang, Indonesia berupaya untuk dapat memproduksi vaksin meningitis sendiri. Karena Indonesia sudah berpengalaman memproduksi vaksin-vaksin untuk imunisasi dasar seperti BCG, DPT dan Polio bahkan vaksin tersebut sudah diekspor ke berbagai negara dan 35% kebutuhan vaksin dunia dipasok dari Indonesia.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-52907416-9 dan 52921669, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id.

Sumber: Depkes

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungannya...
Untuk berkomentar, ketik di sini, nanti akan kami moderasi komentar Anda.

 
 
 
 
Copyright © MF Nurhuda Y