RUU Kesehatan Sudah Sesuai Harapan

14 September 2009

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Tuti Indarsih Loekman Soetrisno mengatakan, Undang-Undang Kesehatan yang disahkan tersebut sudah sesuai harapan. Termasuk pasal-pasal yang mengatur ketentuan aborsi. Mengenai aborsi, harus ada undang-undang supaya jelas antara lain ketentuan usia janin dan siapa yang boleh melakukan. "Ada sanksi pidana, jika aborsi tidak sesuai aturan. Itu berarti ilegal dan bisa dituntut," ujarnya usai pengesahan RUU Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (14/9). Namun, keberadaan UU yang baru itu memang tidak dapat menjamin bahwa praktik-praktis aborsi tersembunyi yang membahayakan kesehatan tidak terjadi lagi.

Dalam perundangan itu aborsi dilarang dan hanya diperbolehkan dengan persyaratan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Itu pun dengan mempertimbangkan usia keha milan, ketersediaan tenaga kesehatan, persetujuan ibu hamil, izin suami (kecuali bagi korban perkosaan), dan ketersediaan pelayanan kesehatan. Aborsi diizinkan setelah adanya konsultasi dan dilaksanakan konseling pasca tindakan.

Tuti mengatakan, suara di DPR sendiri tidak bulat mengingat ada fraksi tidak setuju dengan diaturnya soal aborsi. Walaupun, akhirnya menerima dengan catatan aborsi dengan indikasi kedaruratan medis yang membahayakan nyawa ibu dan anak. Kalau menolak RUU Kesehatan, berarti menolak semua isi RUU tersebut, termasuk pasal-pasal yang menguntungkan masyarakat, ujarnya.

Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Pansus RUU Kesehatan, dr Ribka Tjiptaning mengatakan, UU Kesehatan merupakan payung hukum yang diperlukan segera. Dengan adanya UU tersebut, DPR dapat segera menyelesaikan perundangan lain terkait seperti RUU Rumah Sakit.

Selama ini, Indonesia belum pernah mempunyai UU Rumah Sakit. Padahal, sekarang ini rumah sakit sudah semakin banyak dan menjadi industri dengan tarif relatif mahal sehingga perlu pengaturan agar ma syarakat tidak dirugikan. Terlebih lagi dengan posisi tawar pasien yang rendah. RUU Rumah Sakit dijadwalkan disahkan pada akhir September.

Sumber: KOMPAS

2 komentar:

Unknown said...

oh aborsi, apa salahmu? itu murni salah pelakunya..

latihan said...

sudah disahkan toh, mau apa???

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungannya...
Untuk berkomentar, ketik di sini, nanti akan kami moderasi komentar Anda.

 
 
 
 
Copyright © MF Nurhuda Y