Depkes Jalin Kerjasama Dengan Dephukham

16 October 2009

Jakarta - Depkes. Departemen Kesehatan dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bersepakat menjalin kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Cipinang. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Kesehatan, Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP (K) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta, SH, MH di Gedung Depkes Jakarta, 16 Oktober 2009. Tujuan kesepakatan ini adalah dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan pelayanan kesehatan di RS Cipinang bagi warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat umum sekitar.

Menkes mengatakan, penyelenggaraan dan pengembangan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Cipinang menunjukkan komitmen negara dalam meningkatkan perhatian dan upayanya di bidang pelayanan kesehatan bagi warga binaan di Rutan dan Lapas Cipinang. Menurut Menkes, upaya kesehatan harus ditujukan kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk kepada masyarakat rentan seperti masyarakat miskin, daerah terpencil dan perbatasan, serta masyarakat khusus seperti warga binaan di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan.

Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Cipinang menjadi sangat relevan dan strategis. Menkes menambahkan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan yang dituangkan dalam berbagai program pembangunan kesehatan tidak akan mencapai hasil yang maksimal bila hanya dilakukan oleh Departemen Kesehatan saja, namun memerlukan dukungan dari berbagai sektor lain, baik oleh instansi Pemerintah maupun oleh peran serta masyarakat. Lingkup kesepakatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RS Cipinang meliputi penyediaan sarana dan prasarana, tenaga kesehatan, perbekalan kesehatan, bimibingan teknis dan manajemen RS. Kerjasama ini berlaku untuk lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.

Sumber: Depkes

3 komentar:

karel-josua said...

realitasnya memang segera mungkin kualitas pelayanan kesehatan di rutan diperbaiki, krn selama ini banyak warga binaan yg kesulitan mendapatkan pelayan kesehatan yg murah dan mudah dijangkau.

Tanggung jawab pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang layak keseluruh elemen masyarakat termasuk kepada mereka penghuni rutan karena mereka juga rakyat yang harus dilindungi.

mudah-mudahan kerjasama ini dapat diterapkan keseluruh LP di Indonesia

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungannya...
Untuk berkomentar, ketik di sini, nanti akan kami moderasi komentar Anda.

 
 
 
 
Copyright © MF Nurhuda Y