RUU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Disahkan Menjadi Undang Undang

02 October 2009

Jakarta - Depkes. Semua Fraksi DPR-RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga disahkan menjadi Undang Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR-RI yang dipimpin Ketua DPR RI H.R. Agung Laksono di Gedung DPR-RI Senayan, Jakarta tanggal 29 September 2009.

H.R. Agung Laksono mengatakan bahwa semua fraksi menyetujui disahkannya RUU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menjadi Undang-Undang tanpa terkecuali. RUU tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang berisikan 12 bab dan 63 pasal ini akan diserahkan ke Pemerintah untuk diundangkan dan dimasukkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Menteri Kesehatan Dr. dr. Siti Fadilah Supari atas nama Presiden menyambut baik dan mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya atas penyelesaian pembahasan RUU tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang saat ini telah memasuki pembicaraan tingkat II berupa pengambilan keputusan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang Undang

Menurut Menkes, perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga merupakan bagian integral dari pembangunan budaya sosial, ekonomi bangsa yang tidak dapat dipisahkan dengan pembangunan sektor lainnya. Rancangan Undang Undang ini diharapkan menjadi upaya untuk memperlancar pembangunan nasional karena seharusnya penduduk lebih berperan sebagai subjek daripada objek pembangunan, tambah Menkes.

Pemerintah menyadari pembahasan RUU tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga ini memerlukan pendekatan yang multidisipliner, pemikiran yang jauh kedepan dalam rangka pembangunan kependudukan yang berkesinambungan yang mencakup pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk dan pengarahan yang lebih besar terhadap penyebaran penduduk, ujar Menkes.

Hal-hal substansial yang perlu diatur secara tegas di dalam RUU ini, antara lain penguatan kelembagaan di tingkat pusat dan daerah melalui pembentukkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, kata Siti Fadilah.

Menkes menambahkan, pembahasan substansi RUU tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pada pembicaraan Tingkat I telah dilakukan secara mendalam, demokratis dan penuh kecermatan. Hal ini dilakukan mengingat kompleksitas permasalahan di bidang kependudukan kita harus tetap menjaga keseimbangan nilai filosofis, sosiologis dan tehnis serta tetap mengacu pada asas asas pembentukkan peraturan perundang undangan yang telah diatur pada Undang Undang Nomor 10 tahun 2004.

Menkes mengharapkan, dengan disahkannya RUU ini akan dapat meberikan sumbangsih nyata dalam rangka mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengendalian kependudukan dan penyelenggaraan keluarga berencana.

Dr. Hj. Kasmawati Tahir Z. Basalamah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Bintang Reformasi, dalam laporannya mengatakan terkait dengan otonomi daerah dan adanya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dimana masalah kependudukan merupakan urusan wajib yang dilakukan oleh pemerintah daerah maka dalam Undang Undang tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga telah diberikan kewenangan yang tegas dan jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga.

Titik sentral pembangunan keluarga berkelanjutan dimaksudkan agar setiap penduduk dan generasi mendatang dapat hidup, sehat, sejahtera dan produktif dan harmonis dengan lingkungannya serta menajdi sumber daya manusia yang berkualitas bagi pembangunan. Pembangunan harus dilakukan oleh penduduk dan untuk penduduk oleh karena itu perencanaan pembangunan harus didasarkan atas kondisi atau keadaan penduduk dan pembangunan yang harus dinikmati oleh seluruh penduduk bukan sebagian atau golongan tertentu, ungkap Kasmawati.

Dalam RUU ini dilakukan penguatan terhadap kelembagaan yang sudah ada, yakni dengan mengubah nama Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) dalam rangka mewujudkan penduduk yang seimbang dan berkualitas. Badan tersebut berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sedangkan di tingkat daerah diberi nama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) yang mempunyai hubungan fungsional dengan BKKBN, ujar Kasmawati.

Ditambahkan dalam laporannya, sesuai keputusan Badan Musyawarah DPR RI tanggal 25 Agustus 2005 dan surat presiden tanggal 19 Desember 2006, komisi IX ditugaskan untuk membahas RUU tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga bersama pemerintah, ungkap Kasmawati.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.

Sumber: Depkes

2 komentar:

Unknown said...

Dengan disahkannya RUU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menjadi UU maka diharapkan terwujudnya pemerataan penduduk keseluruh daerah yang sampai saat ini masi belum dikatakan merata.

raden cakradara said...

sekarang DPR yang baru sudah dilantik, tinggal bagaimana mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut. tugas sudah menumpuk di depan mata.. jangan hanya cari duitnya saja hehehe..

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungannya...
Untuk berkomentar, ketik di sini, nanti akan kami moderasi komentar Anda.

 
 
 
 
Copyright © MF Nurhuda Y