Kebersihan Tangan Mempengaruhi Keselamatan Pasien

11 November 2009

Jakarta - Depkes. Infeksi di rumah sakit atau infeksi nosokomial merupakan persoalan serius yang menjadi penyebab langsung maupun tidak langsung kematian pasien. Walaupun beberapa kejadian infeksi nosokomial tidak menyebabkan kematian pasien, namun menyebabkan pasien dirawat lebih lama akibatnya pasien harus membayar lebih mahal.

Hal itu dikemukakan Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, DR.PH saat membuka Seminar Nasional Hand Hygiene dengan tema “ Global Patients Safety Challenges, Clean Care is Safer Care “ yang dihadiri ± 400 peserta di Hotel Shangri-La, Jakarta (08/11, 2009).

”Infeksi nosokomial yang dikenal dengan Healthcare Associated Infections (HAIs) dapat terjadi melalui penularan dari pasien kepada petugas, dari pasien ke pasien lain, dari pasien kepada pengunjung atau keluarga maupun dari petugas kepada pasien”, ujar Menkes.

Pemerintah, kata Menkes, telah menyusun kebijakan nasional dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes RI) Nomor 270 Tahun 2007 tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain. Pemerintah, kata Menkes, juga telah menerbitkan Kepmenkes 382 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit. Kedua aturan ini akan dijadikan pijakan hukum untuk menerapkan standardisasi fasilitas kesehatan di RS.

Pemerintah, menurut Menkes, juga telah memasukkan indikator pencegahan dan pengendalian infeksi ke dalam standard pelayanan minimal (SPM) dan bagian dari penilaian akreditasi RS. ”Ini menunjukkan komitmen yang kuat bagi pemerintah agar setiap RS dapat menjalankan program pencegahan dan pengendalian infeksi RS”, ujar Menkes.

Menurut dr. Endang, selama ini penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi di RS dan pelayanan kesehatan lain masih jauh dari harapan. ” Untuk itu, perlu sosialisasi untuk mendapatkan komitmen dari Direktur RS.
Menkes minta direktur RS meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petugas pelayanan kesehatan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian infeksi. Strategi yang digunakan adalah peningkatan kemampuan petugas kesehatan dengan metode Standar Precautions/Kewaspadaan Standar yang diterapkan pada semua orang (pasien, petugas atau pengunjung) yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan tanpa menghiraukan mereka terinfeksi atau tidak serta kewaspadaan berdasarkan penularan yang diperuntukkan bagi pasien rawat inap dengan menunjukkan gejala, terinfeksi dengan kuman yang bersifat pathogen.

Upaya pencegahan dan pengendalian infeksi melibatkan semua unsur, mulai dari unsur pimpinan sampai kepada staf. Peran pimpinan yang diharapkan adalah menyiapkan sistem, sarana dan prasarana penunjang lainnya, sedangkan peran staf adalah sebagai pelaksana langsung dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi sesuai prosedur yang telah ditetapkan, tambah Menkes.

”Salah satu tahap kewaspadaan standar yang efektif dalam pencegahan dan pengendalian infeksi adalah hand hygiene ( kebersihan tangan ) karena kegagalan dalam menjaga kebersihan tangan adalah penyebab utama infeksi nosokomial dan mengakibatkan penyebaran mikroorganisme multi resisten di fasilitas pelayanan kesehatan”, kata Menkes. ”Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan adalah metode paling mudah dan efektif dalam pencegahan infeksi nosokomial ”, ujar dr. Endang.

Disamping itu, Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya harus mampu memberikan pelayanan yang bermutu, akuntabel dan transaparan kepada masyarakat khususnya jaminan keselamatan pasien (patient safety). Hal itu sejalan dengan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran untuk memberikan kepastian hukum baik bagi penerima maupun pemberi pelayanan, tambah Menkes.

Dirjen Pelayanan Medik Depkes dr. Farid W. Husain mengatakan, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi program cuci tangan saat memasuki ruangan RS dan fasilitas kesehatan lain untuk mencegah infeksi. ” Kita akan dorong semua ruangan di RS ada tempat cuci tangan”, katanya. Program ini, jelas dia, telah lama diterapkan di dunia internasional. Hal itu terbukti berdampak besar dengan berkurangnya infeksi di RS.

“Yang kita giatkan cuci tangan tidak hanya dokter atau suster, tetapi juga pasien dan keluarga pasien yang menjenguk”, kata Farid. Jika RS tidak mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, kata Farid, misalnya tidak menyediakan tempat cuci tangan, hal itu akan berpengaruh terhadap nilai akreditasi RS yang bersangkutan. “ Patient safety merupakan salah satu point penilaian akreditasi di tiap RS, ujar dr. Farid.

Sementara itu Direktur Utama RS Cipto Mangunkusumo Prof. Dr. Akmal Taher mengungkapkan, strategi yang sudah terbukti paling bermanfaat dalam mengendalikan infeksi di RS adalah melalui peningkatan kemampuan petugas kesehatan. Diantaranya, melalui kewaspadaan standar yang diterapkan pada semua orang, baik petugas, pasien, maupun pengunjung. “ Penelitian membuktikan infeksi nosokomial di RS terjadi akibat kurangnya kepatuhan petugas. Rata-rata kepatuhan petugas untuk mencuci tangan di Indonesia hanya 20%-40%”, ujar Prof. Akmal Taher.

Sebelumnya pada 17 Juli 2007 telah ditandatangani kesepakatan antara Depkes dan WHO tentang pelaksanaan program hand hygiene di berbagai rumah sakit di Indonesia. Sebagai tindak lanjutnya, RSCM menyelenggarakan seminar ini sebagai bagian dari pengendalian infeksi di rumah sakit dan diharapkan didapatkan pengetahuan tentang Program Hand Hygiene sehingga dapat mendorong pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya sehingga mampu menurunkan infeksi nosokomial, ungkap Dirut RSCM.

Seminar ini diselenggarakan dalam rangka HUT RSCM ke 90. Melalui kegiatan ini diharapkan peserta mendapatkan pengetahuan tentang materi pengendalian penyakit infeksi terutama dalam hal pencegahan penularan melalui program hand hygiene sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit yang “ cost efficient “ dan “ cost benefit “, tambah dr. Akmal.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.

Sumber: Depkes

1 komentar:

Memang seharusnya begitu. Dan sungguh ironis memang karena hampir disetiap rumah sakit tidak menyediakan tempat cucit tangan husus, apalagi bagi para pengunjung, kecuali ditempat tertentu yang dianggap rawan seperti ICU dll.

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungannya...
Untuk berkomentar, ketik di sini, nanti akan kami moderasi komentar Anda.

 
 
 
 
Copyright © MF Nurhuda Y