Terapkan Asuransi Sosial Kesehatan

10 November 2009


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah perlu segera memulai penerapan asuransi sosial kesehatan yang mencakup seluruh penduduk Indonesia. Hal itu diperlukan untuk mengatasi pelbagai persoalan di bidang kesehatan dan mempercepat tercapainya target Millennium Development Goals.

Hal itu mengemuka dalam acara Editor’s Roundtable Discussion tentang ”Reformasi Sektor Kesehatan” di Indonesia yang diselenggarakan oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Senin (9/11) di Jakarta.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan asuransi sosial kesehatan diimplementasikan dalam waktu lima tahun.

Sampai saat ini peraturan pemerintah untuk melaksanakan UU SJSN belum juga disusun. Pemerintah malah meluncurkan Asuransi Kesehatan untuk Keluarga Miskin (Askeskin) yang berubah nama menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) untuk membiayai pengobatan penduduk miskin.

Menurut pengamat kesehatan yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Kartono Mohammad, Jamkesmas bukan asuransi, melainkan bantuan sosial bagi orang miskin. Hal itu tidak akan sustain (berkelanjutan) dan membebani keuangan negara. Oleh karena itu, harus segera dibuat asuransi yang mencakup seluruh penduduk Indonesia sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Penerapan asuransi kesehatan diharapkan dapat mengatasi masalah harga obat mengingat jenis obat ditetapkan asuransi dan pemberian obat oleh dokter diaudit oleh asuransi.

Pemerataan tenaga dan fasilitas kesehatan juga diharapkan bisa tercapai karena dokter tidak dibayar langsung oleh pasien, tetapi oleh asuransi. Asuransi, didukung komitmen pemerintah daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah, bisa mengatur penyebaran dokter sekaligus menjamin pendapatan dokter berdasarkan jumlah dan lokasi penduduk yang harus dijaga kesehatannya.

Ori Andari Sutadji, mantan Presiden Direktur PT Askes, menyatakan, pada asuransi sosial kesehatan terjadi subsidi silang dari peserta, sedangkan premi penduduk miskin ditanggung negara. Jadi bisa terjadi keberlanjutan dana kesehatan.

Program 100 hari

Pada hari yang sama Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih memaparkan program 100 hari bidang kesehatan di Komisi IX DPR.

Salah satu yang mendapat sorotan adalah keberlanjutan program Jamkesmas. Sejumlah anggota Komisi IX minta agar program itu segera diubah. Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI-P, Surya Chandra Surapaty, berharap pemerintah tidak meneruskan program Jamkesmas dan mendorong agar Sistem Jaminan Sosial Nasional segera dijalankan. ”Roadmap Jaminan Kesehatan Semesta 2014 seharusnya mengacu kepada SJSN,” katanya.

Endang memaparkan, lima isu pokok pembangunan kesehatan yang masuk dalam program 100 hari, yaitu peningkatan pembiayaan kesehatan untuk Jamkesmas. Peningkatan kesehatan masyarakat untuk mempercepat pencapaian target MDG’s melalui peningkatan kesehatan masyarakat pedesaan, pengadaan sarana air minum, pembatasan harga eceran tertinggi obat generik berlogo. Pengendalian penyakit (HIV/AIDS, malaria, dan tuberkulosis) dan penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana, juga peningkatan ketersediaan, pemerataan, dan kualitas tenaga kesehatan, terutama di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan.

Sementara itu, CSIS mengemukakan roadmap untuk sektor kesehatan yang dirumuskan bersama oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, seperti pembuat kebijakan, akademisi, praktisi, analis, ekonom, kalangan industri, asuransi kesehatan, dan asosiasi di sektor kesehatan.

Menurut Djisman Simanjuntak dari CSIS, untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, mengurangi angka kematian bayi, meningkatkan kesehatan ibu serta memberantas penyakit menular yang merupakan target MDG’s serta meningkatkan peringkat Human Development Index Indonesia, perlu dilakukan beberapa prioritas kebijakan.

Beberapa prioritas itu antara lain pergeseran kebijakan dari orientasi kuratif ke preventif dan promotif, pergeseran pendanaan kesehatan dari tunai dan fee for service ke asuransi sosial kesehatan, serta mengarahkan kebijakan dan strategi farmasi nasional menuju tercapainya kemandirian, ketahanan, dan pendapatan negara. (INE/ATK)

2 komentar:

Oke juga program Asuransi ibu Menkes yang baru semoga terlaksana dengan baik dan sesuai dengan target. Amin

Apapun program nama jaminan kesehatannya yang penting tetap memprioritaskan rakyat kecil dan benar-benar mengena kepada rakyat kecil.
Karena pada kenyataannya yang menikmati program tersebut tetap orang -orang yang mampu meskipun program tersebut mengatasnamakan rakyat miskin atau tidak mampu.

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungannya...
Untuk berkomentar, ketik di sini, nanti akan kami moderasi komentar Anda.

 
 
 
 
Copyright © MF Nurhuda Y